JURNAL EKONOMI KOPERASI
PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
NAMA : MITHA KARTIKA .S.
KELAS : 3AE32
NPM : 16214680
1.
PEMBAHASAN
2.
Latar
Belakang Masalah
Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di
Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh
Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan
berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad
XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi
kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi
menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk
ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif
untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi masuk ke Indonesia sejak akhir
abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun
secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947
pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Menurut ILO (1966) koperasi adalah suatu
perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis,
masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan,
dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha
yang mereka lakukan (dikutip dari Edilius & Sudarsono; 1993).
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh si anggota.
Di dalam mengelola sebuah koperasi diperlukan
sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi;
1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan
karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Dan sudut pandang
proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan
keputusan. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi
menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan
manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
KOPERASI
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Arifinal Chaniago;
1984).
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
Sedangkan Dr. Fay (1980) berpendapat bahwa koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
Ruang Lingkup
Koperasi bertujuan memajukan kesejehteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 UU No. 25/1992
tentang Tujuan Koperasi).
Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia yaitu:
1)
Landasan Idiil = Pancasila
2)
Landasan Mental = Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri
3)
Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia adalah yang pertama, membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Kedua, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Keempat, berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
prinsip-prinsip koperasi adalah:
1)
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
2)
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3)
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota.
4)
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan perkoperasian.
7)
Kerjasama antar koperasi.
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Penjenisan koperasi diatur
dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya (KSP, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran, dan koperasi jasa).
SEJARAH
Pada tahun 1771-1858 gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen, dia menerapkannya dalam usaha permintaan kapsa di New Lanark, Skotlandia.
Nah, ternyata koperasi ini di kembangkan
lagi oleh William King pada tahun 1786-1865
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. King lalu menerbitkan
publikasi bulanan yang berjudul The
Cooperator pada tanggal 1 Mei 1828, yang isinya mengenai gagasan dan saran
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pun
berkembang di negara-negara lainnya.
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18
dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI
PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi
industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin
industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi
Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang
feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki
kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan
masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Di Indonesia, pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia
pada zaman orde baru hingga sekarang :
1)
Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2)
Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3)
Lalu pada tanggal 9 Februari
1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
4)
Dan pada tanggal 21 Oktober
1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
5)
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Sistem Ekonomi Koperasi
Berikut beberapa sistem ekonomi koperasi yang pernah di anut
oleh Indonesia :
1)
1950-1959 : Sistem ekonomi
liberal (masa demokrasi), sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan
pasar (permintaan dan penawaran).
2)
1959-1966 : Sistem ekonomu
etatisme (masa demokrasi terpimpin), sistem ekonomi dimana ekonomi
diatur negara.
3)
1966-1998 : Sistem ekonomi
pancasila (demokrasi ekonomi), suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
4)
1998-sekarang : sistem ekonomi
pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh
positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika
permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi
negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang
sejahtera.
Faktor penghambat sistem ekonomi koperasi yaitu:
1.
Faktor Internal, meliputi tingkat
pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian
anggota masih terbatas, banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama
dalam mencapai tujuan bersama.
2.
Faktor Eksternal, meliputi kurangnya
dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan, banyak
badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi, masih
banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi, kebijakan dan program kerja
koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah, koperasi sulit
mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi, kurangnya
petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya, koperasi juga
terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.
Sedangkan, faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian
Indonesia yaitu:
1.
Program tersebut disusun oleh
tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga
keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan
masalah ekonomi.
2.
Akibat lanjutan dari kegagalan
diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan
ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
3.
Adanya kecenderungan
terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia.
Manajemen
G. Terry mendefinisikan bahwa “Manajemen adalah suatu proses
tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas
untuk mencapai tujuan”.
Menurut Amirullah (2001) manajemen pada umumnya dibagi
menjadi beberapa fungsi, yaitu merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan dan
mengendalikan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang diinginkan secara
efektif dan efisien.
Organisasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan
kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan
yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Menurut Hanel, bentuk
organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha
guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang
harus dipenuhi koperasi, meliputi:
1.
Adanya orang/subyek hukum
pendukung hak dan kewajiban.
2.
Adanya pengelola, pengurus,
direksi
3.
Adanya harta kekayaan yang
terpisah/equity (permodalan)
4.
Adanya kegiatan
5.
Adanya aturan main berdasarkan
prinsip koperasi
Jenis
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis
koperasi diatur dalam Pasal 82. Di situ disebutkan, setiap koperasi wajib
mencantumkan jenis koperasinya dalam anggaran dasar. Jenis koperasi didasarkan
pada kesamaan kegiatan usaha dan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Pada
Pasal 83, ada empat jenis koperasi yang diperkenankan, yaitu koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. Koperasi
produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota
kepada anggota dan non-anggota. Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan non-anggota. Sedangkan koperasi simpan pinjam
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani
anggota.
Jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia dikelompokkan
menurut teori klasik yaitu Koperasi pemakaian (Konsumsi), Koperasi Penghasil
(Produksi), dan Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan fungsi meliputi Koperasi
Konsumsi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Produksi. Koperasi berdasarkan
keanggotaan yaitu Koperasi Karyawan, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi
Mahasiswa, Koperasi Pedagang Pasar, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Pasar,
Koperasi Unit Desa, Koperasi Sekolah. Sedangkan, berdasarkan tingkatannya ada
Koperasi Primer yang beranggotakan orang-orang dan Koperasi Sekunder yang
beranggotakan beberapa koperasi.
Permodalan
Modal dalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal di bagi menjadi 2, yaitu modal jangka
panjang yang berlaku untuk waktu < 1 tahun dan modal jangka pendek yang
berlaku untuk waktu > 1 tahun.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.12/1967 berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan
hibah. Sedangkan sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.25/1992 bersumber
dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman ( debt capital).
Pemasaran
Menurut Philip Kotler, manajemen pemasaran merupakan
analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang
dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang
menyenangkan dengan pasar, agar tujuan organisasi tercapai.
Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup
fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadap tiga fungsi
tersebut sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap manfaat dan
kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk non anggota.
Kualitas koperasi banyak ditentukan oleh manfaat yang dapat
diperoleh bagi anggotanya maupun pemiliknya. Manfaat yang langsung yang
diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi, harga, pelayanan,
informasi pasar, promosi, dll.
Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi
preferensi konsumen. Untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua
hal pokok, yaitu memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang
dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi dan memantapkan partisipasi anggota
dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan,
harga dan biaya.
Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan
dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,
kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam
agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh
calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah
20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi
yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi
permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib
dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan
nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan
bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan
pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha.
Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta
pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian
koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk
dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa
salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani
notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya
untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.
Pengembangan Koperasi & UKM
Perkembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah
(UKM) merupakan suatu ukuran untuk
menjadikan badan usaha menjadi besar dan maju karena mengaju kepada tujuan
untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan mengembangkan usahanya.
Dari perspektif dunia, memang sudah dia akui bahwa UKM
memainkan suatu peran penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak
hanya di negara - negara yang sedang berkembang ( NSB ) tetapi juga di negara
negara maju ( NM ). UKM di banyak negara
mempunyai kontribusinyaterhadap penbentukan dan pertumbuhan PDB palin besar di bandingkankontribusi UB.
Sangat penting bagi koperasi dan UKM untuk mengetahui dan memperhatikan
faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. Dan apabila dapat mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi perkembngan nya maka koperasi dan UKM dapat
membenahi diri untik selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik
agar dapat berkembang serta menjalankan fungsi dan perannya dalam menciptakan
kemakmuran.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi dan
UKM antara lain: partisipasi angggota, solidaritas antar anggota koperasi,
perkembangan modal, ketrampilan manajerial, jaringan pasar, produk, sistem
prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan., segmentasi, tingkat harga,
serta komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi dan UKM sebagai soko guru
nasional.
A.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Koperasi baru dikenalkan di Indonesia pada awal abad ke 20.
Sejak munculnya ide ide untuk mendirikan koperasi, saat banyak koperasi
koperasi yang di dirikan di negara -negara maju ( NM ), contohnya Amerika dan
Uni Eropa.Koperasi di negara tersebut sudah meliputidi sektor pertanian,
industri manufaktur, dan perbankan.
Koperasi lahir sebagai gerakan gewrakan untuk melawan
keadilan pasar, bahkan pada kekuatannya itu koperasi meraih posisi trawar dan
kedudukan penting dalam konstelesi
kebijakan ekonomitermasuk dalam aperundingan nasional. Peraturan
perundanhganmengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Pada perkembangan Koperasi di Indonesia jalannya paling
terseok dari tiga pilar utama perkembangan perekonomian di Indonesia walupun
Koperasi serin disebut sebut sebagai soko guru dalam sistem perekonomian.
Padahal selama ini Koperasi sudah didukung oleh pemerintah ( bahkan berlebihan
), sesuai kedudukan koperasi di dalam sistem perekonomian di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sartika,
Partomo Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Widiyanti,
Ninik. 1994. Manajemen Koperasi. PT. Renerka Cipta. Jakarta.
Amirullah
dan Rindyah. 2001. Pengantar Manajemen. Edisi Pertama. Universitas Malang Press.
Malang.
Sugiyono,
2010. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan
R&D). Alfabeta. Bandung.
https://www.academia.edu/8587713/SISTEM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_DAN_DUNIA,
di unduh tanggal 4 Juli 2015 pukul 10.25
http://fetherabersond.blogspot.com/2013/11/jenis-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html,
di unduh tanggal 4 Juli 2015 pukul 10.30
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-
koperasi/permodalan-koperasi, di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.20
http://www.makalah.net/?s=manajemen+pemasaran+koperasi,
di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.23
http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015,
di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.34