Sabtu, 03 Desember 2016

Tugas Ekonomi Koperasi Rangkuman Tentang Koperasi


Nama         : Mitha Kartika Susanto
NPM          : 16214680
Kelas          : 3EA32
Tugas Softskill


KOPERASI KARYAWAN ANUGERAH PT. HERO SUPERMARKET Tbk





Koperasi Karyawan ‘Anugerah’ PT Hero Supermarket Tbk (Kopkar Anugerah) didirikan pada tanggal 20 Oktober 1990. Sesuai Badan Hukum Koperasi yang diperoleh pada tanggal 6 Mei tahun 1992,  dengan No : 56/BLP/X/V/1992. KopKar Anugerah PT. Hero Supermarket Tbk ini beralamat Patria Park Office RK.17 JL.Mayjen DI Panjaitan Kav. 5 Cawang Jakarta Timur 13340.
Salah satu alasan pendirian KopKar Anugerah pada waktu itu adalah adanya kewajiban bagi setiap perusahaan yang akan menjual sahamnya ke masyarakat (go public) wajib untuk memiliki Koperasi Karyawan (KopKar) serta memberikan saham sekian persen kepada Kopkar. Namun seiring dengan perjalanan waktu, koperasi mulai bergerak pada usaha pencapaian tujuan dasar koperasi yaitu meningkatkan pendapatan anggota (melalui penghematan harga beli).
Saat ini Koperasi karyawan Anugerah tidak hanya melayani karyawan PT HERO Supermarket Tbk. saja, tetapi juga melayani masyarakat umum melaui kantor-kantor cabang UMK yang terdapat di 6 (enam kota). Sejalan dengan misi KopKar Anugerah yaitu menjadi Koperasi besar dengan Satu Juta Anggota dan  Aset satu Triliyun.

VISI DAN MISI KOPKAR ANUGERAH
Menjadi Koperasi Besar, dengan jumlah anggota mencapai 1 (satu) juta anggota dan jumlah aset mencapai 1 (satu) Trilyun rupiah.
MISI KOPKAR ANUGERAH
·         Koperasi yang menguntungkan anggota
·         Pengembangan usaha rumah tangga anggota karyawan PT HERO Supermarket Tbk.
·         Meningkatkan kepercayaan Kreditur
·         Menciptakan kondisi terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya

SUSUNAN PENGAWAS KOPKAR ANUGERAH :
1. KETUA PENGAWAS : Bpk. HARYANA
2. ANGGOTA : Bpk. HERMAN
3. ANGGOTA : Bpk. SOFYAN (Alm
)

SUSUNAN PENGURUS KOPERASI KARYAWAN ANUGERAH

TEAM PENGURUS KOPKAR ANUGERAH
PENASEHAT  KOPERASI  ANUGERAH     : Bpk. JAKWAN 
KETUA                                                            : Bpk. KAMALUDIN
WAKIL KETUA                                              : Bpk. ZABIANSYAH
SEKRETARIS                                                 : Bpk. PUJI KUSWANTO
BENDAHARA                                                : Bpk. M. REZA SOFYAN
WAKIL SEKRETARIS                                   : Bpk. HAIRULLOH


TEAM PENGELOLA KOPKAR ANUGERAH
SUSUNAN PENGELOLA KOPERASI
Manajer Umum                                          : Komarudin
Manajer Divisi Bisnis                                : Wahyudin
Ka.Bag. Keuangan                                     : Lukar Dahono
Ka.Bag. Penagihan & mgt Resiko             : Dwi Pamungkas
Manajer Divisi Operasional                       : Hendra Wijaya
Ka.Bag. Sistem Informasi                          : Yudhi Dwi Trisnanto
Ka.Bag. Akuntansi dan Pajak                    : Hari Martono
Ka.Bag. Kepegawaian                               : Tri Yusuf Heriyanto
Koperasi dan Keanggotaan                        : Kadarochim
Ka.Bag. Koordinator Toko                        : Yasser Arafat
Manajer Cabang
Cabang Jakarta                                          :     -
Cabang Bekasi                                          : Bahktiar Arif Lubis
Cabang Bogor                                           : Hilman Hendarto
Cabang Bandung                                      : Atep Subekti
Cabang Subang                                         : Dedy Tardiyo
Cabang Tasikmalaya                                 : Gunawan Rachmat


Sabtu, 22 Oktober 2016

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Nama   : Mitha Kartika Susanto
NPM    : 16214680
Kelas    : 3EA32    

Sejarah Koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada masa kemerdekaan.

Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.

 Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.


Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.

2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.

3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan. 
Sekian pembahasan mengenai sejarah koperasi di Indonesia, semoga tulisan saya mengenai sejarah koperasi di Indonesi dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :
– R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1.       Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.      Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.      Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.      Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1.     Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.

2.       Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.       Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.      Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undangno.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.

5.      Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
·         Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
·         Memperpendek jaringan pemasaran;
·         Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
·          Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.      Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.      Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.      Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.      Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6.      Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.



Sabtu, 24 September 2016

JURNAL EKONOMI KOPERASI

JURNAL EKONOMI KOPERASI

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

NAMA            : MITHA KARTIKA .S.
KELAS           : 3AE32
NPM               : 16214680

1.             PEMBAHASAN

2.             Latar Belakang Masalah
Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah  suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Menurut ILO (1966) koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (dikutip dari Edilius & Sudarsono; 1993).
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Di dalam mengelola sebuah koperasi diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi; 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

KOPERASI
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Arifinal Chaniago; 1984).
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Sedangkan Dr. Fay (1980) berpendapat bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Ruang Lingkup
Koperasi bertujuan memajukan kesejehteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Tujuan Koperasi).
Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia yaitu:
1)            Landasan Idiil = Pancasila
2)            Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3)            Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia adalah yang pertama, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Kedua, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Keempat, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1)             Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)             Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)             Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing -     masing anggota.
4)             Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)             Kemandirian.
6)             Pendidikan perkoperasian.
7)             Kerjasama antar koperasi.
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya (KSP, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa).

SEJARAH
Pada tahun 1771-1858 gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen, dia menerapkannya dalam usaha permintaan kapsa di New Lanark, Skotlandia. Nah,  ternyata koperasi ini di kembangkan lagi oleh  William King pada tahun 1786-1865 dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. King lalu menerbitkan publikasi bulanan yang berjudul The Cooperator pada tanggal 1 Mei 1828, yang isinya mengenai gagasan dan saran tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Di Indonesia, pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1)             Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2)             Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3)             Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4)             Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5)             Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Sistem Ekonomi Koperasi
Berikut beberapa sistem ekonomi koperasi yang pernah di anut oleh Indonesia :
1)             1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi), sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran).
2)             1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin), sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara.
3)             1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi), suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
4)             1998-sekarang : sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang sejahtera.


Faktor penghambat sistem ekonomi koperasi yaitu:

1.             Faktor Internal, meliputi tingkat pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian anggota masih terbatas, banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.
2.             Faktor Eksternal, meliputi kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan, banyak badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi, masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi, kebijakan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah, koperasi sulit mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi, kurangnya petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya, koperasi juga terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.

Sedangkan, faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia yaitu:

1.             Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
2.             Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
3.             Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Manajemen
G. Terry mendefinisikan bahwa “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut Amirullah (2001) manajemen pada umumnya dibagi menjadi beberapa fungsi, yaitu merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang diinginkan secara efektif dan efisien.

Organisasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Menurut Hanel, bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi, meliputi:
1.             Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.             Adanya pengelola, pengurus, direksi
3.             Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.             Adanya kegiatan
5.             Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

Jenis
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis koperasi diatur dalam Pasal 82. Di situ disebutkan, setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasinya dalam anggaran dasar. Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Pada Pasal 83, ada empat jenis koperasi yang diperkenankan, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota. Sedangkan koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia dikelompokkan menurut teori klasik yaitu Koperasi pemakaian (Konsumsi), Koperasi Penghasil (Produksi), dan Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan fungsi meliputi Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Produksi. Koperasi berdasarkan keanggotaan yaitu Koperasi Karyawan, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pedagang Pasar, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Pasar, Koperasi Unit Desa, Koperasi Sekolah. Sedangkan, berdasarkan tingkatannya ada Koperasi Primer yang beranggotakan orang-orang dan Koperasi Sekunder yang beranggotakan beberapa koperasi.

Permodalan
Modal dalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal di bagi menjadi 2, yaitu modal jangka panjang yang berlaku untuk waktu < 1 tahun dan modal jangka pendek yang berlaku untuk waktu > 1 tahun.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.12/1967 berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.25/1992 bersumber dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman ( debt capital).

Pemasaran
Menurut Philip Kotler, manajemen pemasaran merupakan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menyenangkan dengan pasar, agar tujuan organisasi tercapai.
Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadap tiga fungsi tersebut sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap manfaat dan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk non anggota.
Kualitas koperasi banyak ditentukan oleh manfaat yang dapat diperoleh bagi anggotanya maupun pemiliknya. Manfaat yang langsung yang diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi, harga, pelayanan, informasi pasar, promosi, dll.
Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi preferensi konsumen. Untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi dan memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga dan biaya.

Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Pengembangan Koperasi & UKM
Perkembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah (UKM)  merupakan suatu ukuran untuk menjadikan badan usaha menjadi besar dan maju karena mengaju kepada tujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan mengembangkan usahanya.
Dari perspektif dunia, memang sudah dia akui bahwa UKM memainkan suatu peran penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara - negara yang sedang berkembang ( NSB ) tetapi juga di negara negara maju ( NM ). UKM  di banyak negara mempunyai kontribusinyaterhadap penbentukan dan pertumbuhan PDB palin besar  di bandingkankontribusi UB.
Sangat penting bagi koperasi dan UKM  untuk mengetahui dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. Dan apabila dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembngan nya maka koperasi dan UKM dapat membenahi diri untik selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik agar dapat berkembang serta menjalankan fungsi dan perannya dalam menciptakan kemakmuran.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi dan UKM antara lain: partisipasi angggota, solidaritas antar anggota koperasi, perkembangan modal, ketrampilan manajerial, jaringan pasar, produk, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan., segmentasi, tingkat harga, serta komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi dan UKM sebagai soko guru nasional.

A.            HASIL DAN PEMBAHASAN

Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi baru dikenalkan di Indonesia pada awal abad ke 20. Sejak munculnya ide ide untuk mendirikan koperasi, saat banyak koperasi koperasi yang di dirikan di negara -negara maju ( NM ), contohnya Amerika dan Uni Eropa.Koperasi di negara tersebut sudah meliputidi sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan.
Koperasi lahir sebagai gerakan gewrakan untuk melawan keadilan pasar, bahkan pada kekuatannya itu koperasi meraih posisi trawar dan kedudukan penting dalam konstelesi  kebijakan ekonomitermasuk dalam aperundingan nasional. Peraturan perundanhganmengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Pada perkembangan Koperasi di Indonesia jalannya paling terseok dari tiga pilar utama perkembangan perekonomian di Indonesia walupun Koperasi serin disebut sebut sebagai soko guru dalam sistem perekonomian. Padahal selama ini Koperasi sudah didukung oleh pemerintah ( bahkan berlebihan ), sesuai kedudukan koperasi di dalam sistem perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA                        
Sartika, Partomo Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Widiyanti, Ninik. 1994. Manajemen Koperasi. PT. Renerka Cipta. Jakarta.
Amirullah dan Rindyah. 2001. Pengantar Manajemen. Edisi Pertama. Universitas Malang Press. Malang.
Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Alfabeta. Bandung.
https://www.academia.edu/8587713/SISTEM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_DAN_DUNIA, di unduh tanggal 4 Juli 2015 pukul 10.25
http://fetherabersond.blogspot.com/2013/11/jenis-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html, di unduh tanggal 4 Juli 2015 pukul 10.30
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi- koperasi/permodalan-koperasi, di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.20
http://www.makalah.net/?s=manajemen+pemasaran+koperasi, di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.23
http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015, di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.34