Sabtu, 24 September 2016

JURNAL EKONOMI KOPERASI

JURNAL EKONOMI KOPERASI

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

NAMA            : MITHA KARTIKA .S.
KELAS           : 3AE32
NPM               : 16214680

1.             PEMBAHASAN

2.             Latar Belakang Masalah
Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah  suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Menurut ILO (1966) koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (dikutip dari Edilius & Sudarsono; 1993).
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Di dalam mengelola sebuah koperasi diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi; 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

KOPERASI
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Arifinal Chaniago; 1984).
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Sedangkan Dr. Fay (1980) berpendapat bahwa koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Ruang Lingkup
Koperasi bertujuan memajukan kesejehteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Tujuan Koperasi).
Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia yaitu:
1)            Landasan Idiil = Pancasila
2)            Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3)            Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia adalah yang pertama, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Kedua, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Keempat, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1)             Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)             Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)             Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing -     masing anggota.
4)             Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)             Kemandirian.
6)             Pendidikan perkoperasian.
7)             Kerjasama antar koperasi.
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya (KSP, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa).

SEJARAH
Pada tahun 1771-1858 gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen, dia menerapkannya dalam usaha permintaan kapsa di New Lanark, Skotlandia. Nah,  ternyata koperasi ini di kembangkan lagi oleh  William King pada tahun 1786-1865 dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. King lalu menerbitkan publikasi bulanan yang berjudul The Cooperator pada tanggal 1 Mei 1828, yang isinya mengenai gagasan dan saran tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Di Indonesia, pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1)             Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2)             Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3)             Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4)             Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5)             Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Sistem Ekonomi Koperasi
Berikut beberapa sistem ekonomi koperasi yang pernah di anut oleh Indonesia :
1)             1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi), sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran).
2)             1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin), sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara.
3)             1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi), suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
4)             1998-sekarang : sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal.
Sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang sejahtera.


Faktor penghambat sistem ekonomi koperasi yaitu:

1.             Faktor Internal, meliputi tingkat pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian anggota masih terbatas, banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.
2.             Faktor Eksternal, meliputi kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan, banyak badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi, masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi, kebijakan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah, koperasi sulit mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi, kurangnya petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya, koperasi juga terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.

Sedangkan, faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia yaitu:

1.             Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
2.             Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
3.             Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Manajemen
G. Terry mendefinisikan bahwa “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut Amirullah (2001) manajemen pada umumnya dibagi menjadi beberapa fungsi, yaitu merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan yang diinginkan secara efektif dan efisien.

Organisasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Menurut Hanel, bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi, meliputi:
1.             Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.             Adanya pengelola, pengurus, direksi
3.             Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.             Adanya kegiatan
5.             Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

Jenis
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis koperasi diatur dalam Pasal 82. Di situ disebutkan, setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasinya dalam anggaran dasar. Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Pada Pasal 83, ada empat jenis koperasi yang diperkenankan, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota. Sedangkan koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
Jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia dikelompokkan menurut teori klasik yaitu Koperasi pemakaian (Konsumsi), Koperasi Penghasil (Produksi), dan Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan fungsi meliputi Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Produksi. Koperasi berdasarkan keanggotaan yaitu Koperasi Karyawan, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pedagang Pasar, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Pasar, Koperasi Unit Desa, Koperasi Sekolah. Sedangkan, berdasarkan tingkatannya ada Koperasi Primer yang beranggotakan orang-orang dan Koperasi Sekunder yang beranggotakan beberapa koperasi.

Permodalan
Modal dalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal di bagi menjadi 2, yaitu modal jangka panjang yang berlaku untuk waktu < 1 tahun dan modal jangka pendek yang berlaku untuk waktu > 1 tahun.
Sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.12/1967 berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan sumber-sumber modal koperasi menurut UU No.25/1992 bersumber dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman ( debt capital).

Pemasaran
Menurut Philip Kotler, manajemen pemasaran merupakan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menyenangkan dengan pasar, agar tujuan organisasi tercapai.
Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadap tiga fungsi tersebut sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap manfaat dan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk non anggota.
Kualitas koperasi banyak ditentukan oleh manfaat yang dapat diperoleh bagi anggotanya maupun pemiliknya. Manfaat yang langsung yang diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi, harga, pelayanan, informasi pasar, promosi, dll.
Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi preferensi konsumen. Untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi dan memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga dan biaya.

Tata Cara Mendirikan Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Pengembangan Koperasi & UKM
Perkembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah (UKM)  merupakan suatu ukuran untuk menjadikan badan usaha menjadi besar dan maju karena mengaju kepada tujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan mengembangkan usahanya.
Dari perspektif dunia, memang sudah dia akui bahwa UKM memainkan suatu peran penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara - negara yang sedang berkembang ( NSB ) tetapi juga di negara negara maju ( NM ). UKM  di banyak negara mempunyai kontribusinyaterhadap penbentukan dan pertumbuhan PDB palin besar  di bandingkankontribusi UB.
Sangat penting bagi koperasi dan UKM  untuk mengetahui dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. Dan apabila dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembngan nya maka koperasi dan UKM dapat membenahi diri untik selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik agar dapat berkembang serta menjalankan fungsi dan perannya dalam menciptakan kemakmuran.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi dan UKM antara lain: partisipasi angggota, solidaritas antar anggota koperasi, perkembangan modal, ketrampilan manajerial, jaringan pasar, produk, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan., segmentasi, tingkat harga, serta komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi dan UKM sebagai soko guru nasional.

A.            HASIL DAN PEMBAHASAN

Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi baru dikenalkan di Indonesia pada awal abad ke 20. Sejak munculnya ide ide untuk mendirikan koperasi, saat banyak koperasi koperasi yang di dirikan di negara -negara maju ( NM ), contohnya Amerika dan Uni Eropa.Koperasi di negara tersebut sudah meliputidi sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan.
Koperasi lahir sebagai gerakan gewrakan untuk melawan keadilan pasar, bahkan pada kekuatannya itu koperasi meraih posisi trawar dan kedudukan penting dalam konstelesi  kebijakan ekonomitermasuk dalam aperundingan nasional. Peraturan perundanhganmengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Pada perkembangan Koperasi di Indonesia jalannya paling terseok dari tiga pilar utama perkembangan perekonomian di Indonesia walupun Koperasi serin disebut sebut sebagai soko guru dalam sistem perekonomian. Padahal selama ini Koperasi sudah didukung oleh pemerintah ( bahkan berlebihan ), sesuai kedudukan koperasi di dalam sistem perekonomian di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA                        
Sartika, Partomo Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Widiyanti, Ninik. 1994. Manajemen Koperasi. PT. Renerka Cipta. Jakarta.
Amirullah dan Rindyah. 2001. Pengantar Manajemen. Edisi Pertama. Universitas Malang Press. Malang.
Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Alfabeta. Bandung.
https://www.academia.edu/8587713/SISTEM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_DAN_DUNIA, di unduh tanggal 4 Juli 2015 pukul 10.25
http://fetherabersond.blogspot.com/2013/11/jenis-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html, di unduh tanggal 4 Juli 2015 pukul 10.30
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi- koperasi/permodalan-koperasi, di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.20
http://www.makalah.net/?s=manajemen+pemasaran+koperasi, di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.23
http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015, di unduh tanggal 5 Juli 2015 pukul 15.34