SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Nama : Mitha Kartika Susanto
NPM : 16214680
Kelas : 3EA32
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat
dilihat dalam tiga masa periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan
belanda, sejarah koperasi pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada
masa kemerdekaan.
Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada
tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja
mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai)
yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan
ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik
pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa
untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk
menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung
Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada
tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga,
koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam
perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun
1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama
kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan
Nasional. Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena
adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan
koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin
tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak
makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan
koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan
keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang
dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat
Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah
koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan
koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat
saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun
1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun
1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi
simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai
koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari
cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi Di
Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah
lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh
Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai
alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi
yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang
untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan
itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena
koperasi sudah mendapat landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada
tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak
berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS
1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi
dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada
tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959
sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan
bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun
1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain
adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada
kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah
terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada
ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa
hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.
Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan
usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai
politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai
alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad
untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada
waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana
salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966
mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43
Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi
lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965
(Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember
196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok
Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada
waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada
masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini
tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat
tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah
berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka
koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh
juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sekian pembahasan mengenai sejarah
koperasi di Indonesia, semoga tulisan saya mengenai sejarah koperasi di
Indonesi dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia
:
– R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma,
2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta.
Koperasi di Indonesia
setelah merdeka
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik
Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa
Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan
koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah
maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1. Pada tanggal 12
Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
2. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4. Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1. Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
3. Lalu pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undangno.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
5. Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan
koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor
sebagai berikut :
1.
Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara
:
·
Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing
dari anggota
·
Memperpendek jaringan pemasaran;
·
Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki
idealisme;
·
Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam
mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan
pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.
Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara
pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.
Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya
overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya
dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.
Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran
yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.
Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha,
yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
6.
Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan
perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan
lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika
masyarakat.